Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan LPPDK, Bawaslu Kota Pasuruan Surati KPU

pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan melayangkan imbauan ke KPU Kota Pasuruan dengan nomor 084/PM.00.02/K.JI-36/03/2024, terkait pengawasan Laporan Penerimaandan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2024, Jum’at (29/3/24).
Menurut A. Sofyan Sauri Anggota Bawaslu Kota Pasuruan, sudah semestinya Lembaga Pengawas Pemilu itu menjalankan tugas pengawasan dana kampanye Pemilu termasuk pengawasan penyampaian dan pengumuman hasil audit LPPDK Pemilu 2024.
“Sesuai aturan yang sekaligus menjadi dasar hukum pelaksanaan pengawasan LPPDK Pemilu 2024 yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”, jelas Sofyan.
Kemudian, yang digunakan dalam dasar hukum LPPDK yaitu Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilu. Dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
“Bawaslu Kota Pasuruan mengimbau Kantor Akuntan Publik (KAP) menyampaikan hasil audit LPPDK kepada KPU Kota Pasuruan, sesuai dengan waktu yang ditentukan yakni tanggal 23 – 29 Maret 2024”, ujar Sofyan.
Kemudian, memberitahukan hasil audit LPPDK kepada Peserta Pemilu, sesuai dengan waktu yang ditentukan yakni tanggal 24 Maret – 5 April 2024. Serta mengumumkan hasil pemeriksaan LPPDK kepada public, sesuai dengan waktu yang ditentukan yakni tanggal 24 Maret – 8 April 2024.
“Kemudian menyampaikan Berita Acara Rekapitulasi penerimaan LPPDK dari Peserta Pemilu dan audit LPPDK dari Peserta Pemilu oleh KAP kepada Bawaslu Kota Pasuruan paling lambat 5 April 2024”,imbuh Sofyan. (Humas)

Penulis : Humas Bawaslu Kota Pasuruan