Bawaslu Himbau Tak Ada Kampanye Terselubung di Tengah Pandemi Covid-19
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Pasuruan menghimbau kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye terselubung di tengah wabah covid-19. Bawaslu menilai bahwa semua pihak harus bersama-sama memerangi dan mencegah penyebaran covid-19. Himbauan Bawaslu Kota Pasuruan Nomor: 075/K.Bawaslu.JI-36/HM.02.02/V/2020 yang dikeluarkan pada Senin (04/5) berdasar dari Surat Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0266/K.Bawaslu/PM.00.00/04/2020 hal Pencegahan Tindakan Pelanggaran tertuju untuk Kepala Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri dan Kepala Desa/Lurah. Dan secara resmi surat himbauan tersebut telah dikirimkan ke Pemerintah Kota Pasuruan, pada Rabu (06/5).
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh. Anas sampai saat ini belum menerima laporan soal penyalahgunaan bantuan ditengah pandemi covid-19.
“tujuannya untuk mengingatkan Kepala Daerah/ calon petahana maupun Pejabat Aparatur Sipil Negara melihat banyaknya bantuan penanganan covid-19 tidak menutup kemungkinan disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pencitraan maupun popularitas dalam pilkada 2020”, jelas Anas.
Bawaslu tidak melarang atau membatasi Kepala Daerah untuk membantu warganya ditengah pandemik covid-19 ini. “Sebagai aksi kemanusiaan membantu sesama ditengah bencana seperti ini jangan ditunggangi dengan kepentingan politik praktis Pilkada”, imbuh Anas.
Sangat susah untuk mengetahui kegiatan bansos yang dipolitisasi untuk meraup simpati warga demi kepentingan politik. Mengingat belum ada penetapan pasangan calon kepala daeran dan wakil kepala daerah. Namun, Bawaslu Kota Pasuruan tetap memaksimalkan pengawasannya melalui himbauan yang dikeluarkan.
“Mari berpolitik menggunakan etika yang baik. Tidak memanfaatkan keadaan untuk pencitraan dan meraih popularitas semata. Karena bantuan yang diberikan akan disorot banyak mata”, terang Anas.
Harapannya masyarakat Kota Pasuruan turut aktif dalam pengawasan partisipatif. Dan apabila menemukan penyalahgunaan bantuan penanganan covid-19, maka segera laporkan ke kantor Bawaslu Kota Pasuruan bertempat di Jalan Panglima Sudirman No. 47 Kota Pasuruan untuk ditindaklajuti.(Humas/Bawaslukopas)