Lompat ke isi utama

Tugas,Fungsi dan Wewenang Bawaslu Kota Pasuruan

 UNDANG -  UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU

Pasal 101 Bawaslu Kota Pasuruan bertugas :

  1. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap:
  2. pelanggaran Pemilu; dan
  3. sengketa proses Pemilu;
  4. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
  5. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
  6. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
  7. penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
  8. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
  9. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  10. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara proses penghitungan suara di hasil Pemilu;
  11. pengawasan seluruh wilayah kerjanya;
  12. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikasi hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
  13. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
  14. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
  15. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
  16. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
  17. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  18. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
  19. putusan DKPP;
  20. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  21. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, danr Bawaslu Kabupaten/ Kota;
  22. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  23. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye s6lagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;
  24. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penlrusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketenhran peraturan perundang- undangan;
  25. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  26. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
  27. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 102 Bawaslu Kota Pasuruan bertugas :

  • Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
    • mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
    • mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/ kota;
    • melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
    • meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
  • Dalam melakukan penindatran pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu. Kabupaten/ Kota bertugas:
    • menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
    • menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
    • memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten / kota;
    • memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
    • merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
  • Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:
    • menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
    • memverilikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
    • melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/ kota;
    • melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
    • memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Pasal 103 Bawaslu Kota Pasuruan berwenang :

  1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
  2. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
  3. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan ‘ memuhrs penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayatt kabupaten/kota;
  4. merekomendasikan kepada instansi yang bersanglnrtan mengenai hasil pengawasan di wilayatr kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta ddam kegiatan kampanye sebagaimana diahrr dalam Undang-Undang ini;
  5. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangari sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan;
  6. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegatran dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  7. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukkan Bawaslu Provinsi; dan
  8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengal ketentuan ketentuan perundang-undangan

Pasal 104 Bawaslu Kota Pasuruan berkewajiban :

  1. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan dibawahnya;
  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu ditingkat kabupaten/kota;
  5. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
  6. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
  7. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.