BAWASLU KOTA PASURUAN HADIRI ACARA RAKOR DI JAKARTA
|
JAKARTA (28/8/2019) - Bawaslu Kota Pasuruan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Tugas dan Fungsi Divisi Hukum serta Pelaksanaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemilu Tahun 2019 – Gelombang III.
Kegiatan yang digelar Bawaslu RI ini berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai Selasa s/d Kamis (27-29/8/2019) bertempat di Hotel Mercure Jakarta Batavia, diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Divisi Hukum Data dan Informasi dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Jawa barat, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Gorontalo, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Papua Barat, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Aceh. Bawaslu Kota Pasuruan dihadiri oleh Koordiv Hukum Data dan Informasi, Awanul Mukhris, S.Ag.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan beberapa kali Bawaslu mendapat pujian terkait jalannya proses sampai penyampaian keterangan tertulis PHPU di Mahkamah Konstitusi. Panitera MK menyampaikan pujian atas jalannya pengawasan Pemilu 2019 serta pembuatan keterangan tertulis PHPU di Mahkamah Konstitusi, sejak pelaksanaan Pemilu di Negara Indonesia Tahun Pemilu 2019 pembuatan keterangan tertulis yang terbaik.
Sementara itu dalam Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan Keberhasilan penyusunan keterangan tertulis PHPU MK kemarin merupakan wujud kinerja solidaritas Komisioner terutama adanya koordinasi Kordiv PHL, PP dan HDI.
Rakor Evaluasi Tugas dan Fungsi Divisi Hukum membahas tugas divisi Hukum Data dan Informasi kedepan dan pemetaan masalah dari Undang – Undang Pilkada dengan pemateri Sulastio selaku Tim As Bawaslu RI dan Dr. Bakhtiar selaku tenaga Ahli Hukum Bawaslu RI. Untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah yang lebih matang dan terperinci. Pilkada serentak 2020 penyampaian keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi akan di handle langsung Bawaslu Kabupaten/ Kota dan Bawaslu Provinsi yang melaksanakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota/ Bupati dan Wakil Bupati maupun Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (Humas)