Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pasuruan Perkuat Reformasi Birokrasi, Dorong Tata Kelola yang Profesional dan Berorientasi Pelayanan

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id — Penguatan tata kelola organisasi menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan tugas kelembagaan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut menjadi fokus Bawaslu Kota Pasuruan dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan: Evaluasi dan Proyeksi Reformasi Birokrasi, bersama KPU Kota Pasuruan, Rabu (23/9/2026).

Bertempat di Ruang PPID Bawaslu Kota Pasuruan, kegiatan tersebut menjadi forum pembelajaran bersama untuk memperkuat pemahaman dan implementasi Reformasi Birokrasi (RB), sekaligus mengevaluasi pelaksanaan kinerja dan memproyeksikan langkah perbaikan kelembagaan ke depan.

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, S.Sos., dalam pembukaan menyampaikan bahwa penguatan Reformasi Birokrasi perlu dilakukan secara berkelanjutan. Meskipun Bawaslu Kota Pasuruan belum berstatus sebagai satuan kerja mandiri dan masih mengikuti Bawaslu Provinsi Jawa Timur, pengukuran kinerja melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) tetap dilaksanakan.

Memastikan Kinerja Terukur dan Dapat Dipertanggungjawabkan

Salah satu pokok pembahasan dalam kegiatan tersebut adalah pentingnya membangun keterkaitan antara Rencana Strategis (Renstra), IKU, pelaksanaan kegiatan, evidence, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan.

Sasaran strategis yang tertuang dalam Renstra perlu diterjemahkan ke dalam IKU dan didukung dengan data serta bukti kinerja yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, proses pengukuran kinerja tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi dapat menjadi dasar evaluasi dan perbaikan kelembagaan.

Bawaslu Kota Pasuruan juga mengembangkan konsep kinerja 360 derajat sebagai pendekatan internal untuk melihat keterhubungan antara perencanaan, pelaksanaan, pengukuran, evidence, evaluasi, hingga tindak lanjut.

Selain itu, monitoring terhadap tindak lanjut keputusan rapat pleno menjadi bagian yang perlu diperkuat. Setiap keputusan yang dihasilkan dalam rapat pleno perlu dipantau pelaksanaannya agar dapat ditindaklanjuti secara konsisten.

Belajar dari Pengalaman KPU Kota Pasuruan

Dalam forum tersebut, Ketua KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin, turut berbagi pengalaman mengenai pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas di lingkungan KPU Kota Pasuruan.

KPU Kota Pasuruan telah menerapkan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas serta mengembangkan pelayanan dengan berpedoman pada SOP yang telah ditetapkan. Salah satu penguatan pelayanan publik dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

PTSP tersebut mencakup pelayanan pemilih, permintaan data, hingga permintaan kerja sama. Selain itu, SOP penerimaan tamu dan penerimaan surat juga telah diterapkan sebagai bagian dari standar pelayanan.

Sekretaris KPU Kota Pasuruan, Deni Laksono, menyampaikan mengenai penerapan Zona Integritas dan IKU. Ia juga menekankan pentingnya maklumat pelayanan serta pengelolaan pelayanan satu pintu sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dari Evaluasi Menuju Perbaikan Kelembagaan

Hasil pembahasan menegaskan sejumlah langkah yang perlu dilakukan untuk memperkuat Reformasi Birokrasi. Di antaranya memperkuat keterkaitan Renstra, IKU, pelaksanaan kegiatan, evidence, evaluasi, dan tindak lanjut; meningkatkan kualitas serta kelengkapan data dan evidence; serta melakukan monitoring secara berkala terhadap tindak lanjut hasil rapat pleno.

Penguatan penerapan SOP dalam setiap proses kerja dan pelayanan juga menjadi perhatian, bersamaan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui standar pelayanan yang jelas dan terukur. Praktik penerapan RB, Zona Integritas, PTSP, SOP, maklumat pelayanan, dan IKU yang telah dilakukan KPU Kota Pasuruan menjadi bahan pembelajaran dalam penguatan kelembagaan Bawaslu Kota Pasuruan.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kota Pasuruan akan melakukan inventarisasi dan pemutakhiran data serta evidence pendukung IKU, mengevaluasi pelaksanaan dan tindak lanjut keputusan rapat pleno, serta mengidentifikasi SOP dan standar pelayanan yang perlu diperkuat atau disempurnakan.

Selain itu, Bawaslu Kota Pasuruan akan mengkaji penerapan standar pelayanan publik, termasuk kemungkinan penguatan mekanisme pelayanan terpadu. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan proyeksi dan rencana perbaikan kelembagaan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kota Pasuruan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi melalui penguatan Reformasi Birokrasi, pengukuran kinerja, pemenuhan evidence, evaluasi, serta tindak lanjut perbaikan.

Dengan penguatan tersebut, Bawaslu Kota Pasuruan terus mendorong terwujudnya kelembagaan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Humas Bawaslu Kota Pasuruan