Bawaslu Kota Pasuruan Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu Bersama Kepala Kejaksaan Negeri
|
pasuruankota.bawaslu.go.id — Jajaran Bawaslu Kota Pasuruan melangsungkan audiensi resmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pasuruan, Seno, Selasa (22/9/2026). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan ini berfokus pada penguatan sinergi antarlembaga dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) serta penyelarasan langkah pencegahan pelanggaran Pemilu.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kota Pasuruan menegaskan pentingnya kolaborasi yang solid dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Kejaksaan merupakan unsur krusial dalam Sentra Gakkumdu bersama Bawaslu dan Kepolisian yang memiliki kewenangan penanganan tindak pidana Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, S.Sos., menyampaikan bahwa selain membangun silaturahmi, audiensi ini menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai agenda kerja Bawaslu pada masa non-tahapan, khususnya program literasi demokrasi bagi pemilih pemula.
"Di masa non-tahapan ini, Bawaslu Kota Pasuruan sedang melakukan literasi demokrasi kepada sekolah-sekolah menengah atas di wilayah Kota Pasuruan. Sebelumnya kami juga sudah berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan untuk melaksanakan literasi demokrasi kepada pemilih pemula," ujar Vita.
Vita menambahkan, Bawaslu Kota Pasuruan juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperluas jangkauan edukasi ke lingkungan pondok pesantren di wilayah Kota Pasuruan. Langkah ini diambil untuk memastikan edukasi kepemiluan menjangkau seluruh elemen pemilih pemula.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kemenag untuk dapat melakukan literasi demokrasi kepada pondok pesantren di wilayah Kota Pasuruan dengan tujuan memberikan edukasi kepada pemilih pemula,” jelasnya.
Selain memaparkan program edukasi, Vita turut menyampaikan kondisi kelembagaan Bawaslu Kota Pasuruan yang saat ini masih berkiblat pada Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan belum berstatus sebagai satuan kerja (satker) mandiri. Hal ini berdampak pada keterbatasan sarana seperti belum adanya bendera kelembagaan sendiri, serta menyikapi rencana penataan kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi satker mandiri secara nasional.
Menanggapi penyampaian Bawaslu Kota Pasuruan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Dr. Suseno, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung tugas-tugas penegakan hukum dan pencegahan pelanggaran Pemilu melalui pembagian peran internal yang jelas.
“Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian adalah satu naungan dalam penanganan proses tindak pidana Pemilu melalui Gakkumdu. Dari Kejaksaan, kami akan memberikan tugas dalam Gakkumdu di bagian Pidum,” tegasnya.
Seno menjelaskan bahwa selain penanganan perkara pidana di bagian Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan juga melibatkan jajaran Intelijen untuk mengawal aspek mitigasi dan pencegahan.
“Dalam pencegahan terkait kepemiluan dan mitigasi, akan kami tugaskan di bagian Intel,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Kajari Kota Pasuruan menekankan pentingnya profesionalitas dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penanganan perkara agar kolaborasi dalam Gakkumdu dapat berjalan optimal.
“Bawaslu harus tegak lurus dengan aturan dalam menangani sebuah perkara tindak pidana, sehingga kolaborasi dapat dilaksanakan dengan baik,” pungkas Seno.
Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi berkelanjutan antara Bawaslu Kota Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
Sebagai tindak lanjut, kedua lembaga sepakat untuk senantiasa menyelaraskan langkah dalam penanganan tindak pidana Pemilu, mitigasi pelanggaran, serta penguatan edukasi demokrasi guna mendukung terselenggaranya proses demokrasi yang berintegritas dan tertib di Kota Pasuruan.