Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Maksimalkan Kinerja Meski "Work From Home"

pasuruankota.bawaslu.go.id - Penyebaran virus covid-19 yang sangat cepat di Indonesia, membuat was - was masyarakat. Tak terkecuali pada lembaga Bawaslu. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 0070 tentang penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan virus corona yang dikeluarkan Bawaslu RI.

Untuk Bawaslu, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat membuat jadwal piket bagi Kasubbag dan staff. Jadwal piket tersebut, dilaporkan ke Ketua Bawaslu masing-masing dengan tembusan Sekjen Bawaslu RI. Bagi staff dan Kasubbag yang tidak kebagian piket, maka diperkenankan work form home (WFH) dengan ketentuan ponsel harus aktif.

Dalam SE itu juga dijelaskan menyelektifkan rapat-rapat yang digelar dan menunda atau membatalkan perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar provinsi yang menghadirkan orang banyak.

Didik Rubiharto, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pasuruan langsung mengambil langkah pembagian jadwal piket bagi staff sebagai tindak lajut SE yang dikeluarkan Bawaslu RI. Meski WFH tidak berarti bersantai - santai. Namun, tetap stay dengan ponsel yang aktif. Dan, Sosialisasi pengawasan sementara dilakukan melalui sosial media.

WFH ini berlaku sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut, sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan, kegiatan pertemuan rapat yang menghadirkan banyak orang untuk sementara ditunda, digantikan dengan tatap muka melalui video conference. Meski WFH, diharap Jajaran dan Staff Bawaslu Kota Pasuruan dapat maksimal dalam bekerja dan memaksimalkan penggunaan sosial media untuk sosialisasi. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita