Bawaslu Sukses Luncurkan Sistem Aplikasi JDIH Terintegrasi
|
pasuruankota..bawaslu.go.id – Padang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Launching Pengelolaan dan Peluncuran sistem aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang sudah terintegrasi dengan JDIH Nasional (JDIHN) pada Kamis (6/2/20).
Tujuannya, memudahkan dan mempercepat akses informasi hukum. Sekarang, situs JDIH Bawaslu menyediakan berbagai produk hukum meliputi Undang-Undang Pemilu, Peraturan Bawaslu, Putusan Administrasi dan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses.
Situs JDIH Bawaslu mengusung konsep mudah dan ramah digunakan. Cukup dengan mengakses jdih.bawaslu.go.id, maka publik dapat menggunakan beberapa fitur dalam melakukan pencarian. Beberapa fitur seperti metode pencarian produk hukum yang cepat dan lengkap hanya dengan memasukan kata kunci, maka akan keluar produk hukum terkait. Peluncuran sistem aplikasi JDIH Bawaslu dihadiri oleh Kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Benny Riyanto.
Bawaslu Kota Pasuruan menyambut baik terkait JDIH terintegrasi ini. Hal tersebut dapat memudahkan kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melihat dan menampilkan produk hukum dan penerapannya dilapangan.
"Dengan adanya JDIH yang terintegrasi di sistem nasional, khususnya Bawaslu Kota Pasuruan dapat mengetahui perundang-undangan dan dapat aktif terkait update Undang Undang terbaru", terang Awanul Mukhris", Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa.
Kedepannya, Bawaslu Kota Pasuruan akan memaksimalkan aplikasi JDIH terintegrasi yang telah diluncurkan oleh Bawaslu RI. Jika selama ini produk hukum hanya ditampilkan dalam laman resmi Bawaslu Kota Pasuruan, sekarang dimaksimalkan dengan terintegrasi pada JDIH Bawaslu. Sehingga dapat menyempurnakan jaringan dan produk hukum yang disediakan untuk masyarakat. (Humas/Bawaslukopas)