Lompat ke isi utama

Berita

BERI REKOMENDASI, KPU SEGERA BUKA KOTAK SUARA

Senin (08/07/2019) Pasuruan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan memberikan rekomendasi ke KPU terkait pembukaan kotak suara yang akan dijadikan sebagai alat bukti PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum). 

Pembukaan kotak suara ini didasari dari Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dalam rangka mempersiapkan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang bersumber dari Formulir Model A.DPK-KPU dalam kotak suara.

Pembukaan kotak suara dilakukan tiga kali, pertama pembukaan kotak suara presiden tingkat kecamatan untuk mengambil alat bukti PHPU Presiden meliputi DA 1 PPWP dan DAA PPWP yang dihadiri dan disaksikan oleh Saksi Paslon 01 dan 02. Bawaslu Kota Pasuruan, Kepolisian dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Kedua pembukaan kotak suara DPR RI untuk mengambil alat bukti PHPU DPR RI meliputi DA 1 DPR dan DAA DPR. Ketiga pembukaan kotak suara untuk mengambil Formulir A - DPK sebagai pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Menurut Titin Yulinarwati, S.Si setelah melakukan supervisi ke Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan, “Pembukaan kotak suara berlokasi di kantor KPU ini berjalan lancar dan tanpa kendala apapun”.

Tag
Berita