Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Pilwali Dibuka Hari Ini, Bawaslu Maksimalkan Pengawasan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan secara resmi membuka pendaftaran Pilwali tepat hari ini, Jumat (4/9) yang dilaksanakan serentak di Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang melaksanakan Pilkada. Pendaftaran dibuka selama tiga hari terhitung mulai 4 hingga 6 September 2020.

Berbeda dengan pendaftaran Pilwali sebelumnya, kali ini tahapan menerapkan beberapa protokol kesehatan Covid-19 dalam agenda pendaftaran Pilwali 2020. Termasuk ketentuan jumlah orang yang mengantar pendaftaran dibatasi memasuki ruangan pendaftaran. Hal tersebut dijelaskan pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 58. Karena penyelenggara pemilihan turut serta dalam menghentikan pandemi Covid-19 ini.

Sehari dibukanya tahapan pendaftaran Pilwali Kota Pasuruan, terdapat satu pasangan calon yang mendatangi KPU Kota Pasuruan untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Walikota, Jumat (4/9). Tepat pada pukul 08.42 WIB, Bakal Pasangan (TEGAS)  Calon Wali Kota  Raharto Teno Prasetyo dengan Calon Wakil Wali Kota Muchammad Hasjim Asjari mendaftar sekaligus menyerahkan dokumen ke KPU Kota Pasuruan. Kemudian, Tim Verifikasi memeriksa berkas dokumen yang terdiri dari dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Wali Kota beserta Calon Wakil Wali Kota.

Menurut Moh. Anas, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan mengatakan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon ini merupakan salah satu tahapan yang sangat penting, sehingga pengawas wajib melakukan upaya pengawasan secara maksimal.

Hasil dari pengawasan Bawaslu Kota Pasuruan yang disampaikan Titin Yulinarwati, Koordiv PHL mengatakan tahapan pendaftaran telah sesuai dengan aturan protokol kesehatan.

“Hasil dari pengawasan Bawaslu Kota Pasuruan, tim pendukung pasangan calon yang mendaftar telah mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan didalam ruangan pendaftaran tidak lebih dari 50 orang yang hadir”, terang Titin. Diakhir pendaftaran KPU Kota Pasuruan juga telah memberikan Berita Acara pendaftaran model TT.1-KWK serta lampiran kepada Bawaslu Kota Pasuruan tegas Titin. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita