Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Awasi Pilkada Lanjutan, Pengawas Adhoc Akan Diaktifkan

pasuruankota.bawaslu.go.id - Wabah covid-19 yang masih menghantui masyarakat Indonesia belum diketahui kapan berakhirnya. New normal dipilih dan akan diterapkan untuk pengawasan lanjutan tahapan Pilkada serentak 2020

Seperti yang diketahui, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah pada 9 Desember 2020 dilaksanakan secara serentak. Maka, tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan gugus tugas covid-19. Berdasar dari hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Mendagri, Bawaslu, KPU dan DKPP, Rabu (27/05).

Bawaslu Kota Pasuruan bersiap untuk tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020 dan berencana akan mengaktifkan kembali pengawas adhoc. Pengaktifkan kembali pengawas adhoc ini, tentunya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Bawaslu Provinsi. Sebelumnya, Bawaslu Kota Pasuruan telah membagikan kuesioner berisi tentang kesiapan pengawas tingkat kecamatan dan kelurahan untuk bersedia mengawasi kembali tahapan Pilkada Serentak 2020.

“Pengisian kuesioner khusus untuk pengawas adhoc yang siap bekerja kembali untuk mengawasi tahapan Pilkada Serentak 2020”, terang Anas, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, (03/6).

Dari hasil pengisian kuesioner terdapat 46 pengawas adhoc yang tersebar di Kota Pasuruan rata – rata memberikan tanggapan bersedia untuk melaksanakan kembali tugas pengawasan.

“Bawaslu ditingkat kabupaten/kota masih menunggu instruksi lebih lanjut untuk pengaktifkan kembali pengawas adhoc”, imbuh Anas.

Pengawasan yang dilakukan akan tetap dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dari gugus tugas penanganan Covid-19. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan para pengawas yang akan bekerja kembali nantinya. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita