Lompat ke isi utama

Berita

Akhir Tahun, Segera Susun Laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu

pasuruankota.bawaslu.go.id – Sederet laporan kinerja lembaga akan menyambut diakhir bulan tahun 2021 ini. Salah satunya Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota yang harus diselesaikan di bulan Desember.

Edi Purwanto, perwakilan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur sekaligus pemateri pada pertemuan Kehumasan 19 Bawaslu Kabupaten/Kota menjelaskan kerangka laporan layanan informasi publik Bawaslu, Senin (29/11/21). Acara yang diadakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini bertempat di Kantor Bawaslu Kota Probolinggo.

Menurut Edi Purwanto, laporan layanan informasi publik pada Badan Publik termasuk Bawaslu wajib dilakukan.

“Setiap Badan Publik wajib menyusun dan menyediakan laporan layanan informasi publik paling lambat tiga bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. Seperti yang dimuat dalam Perki Nomor 1 Tahun 2021”, tutur Edi.

Pada isi laporan layanan informasi publik memuat tentang gambaran umum kebijakan dan pelaksanaan layanan informasi publik. Termasuk juga kendala eksternal maupun internal dalam pelaksanaan layanan informasi publik. Pihak Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur juga berharap Bawaslu Kabupaten/Kota menyerahkan laporan layanan informasi publik ke KI sebagai bentuk pertanggungjawaban Badan Publik. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita