APS Marak Terpasang Bawaslu Kota Pasuruan Gelar Rakoor Dengan Stakeholder
|
pasuruankota.bawaslu.go.id - Tahapan Pemilu 2024 belum masuk pada tahapan kampanye. Namun demikian, sudah banyak bendera, spanduk dan baliho yang bertebaran di wilayah Kota Pasuruan. Menindaklanjuti fenomena ini, Bawaslu Kota Pasuruan bersama Satpol PP, KPU, Kepolisian, TNI, Bakesbangpol, Bagian Hukum, Dishub dan DLHKP Kota Pasuruan melakukan rapat koordinasi untuk membahas penertiban atribut sosialisasi.
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Pasuruan, Akhmad Marta Affandi Koordiv HP2H dan A. Sofyan Sauri Koordiv PPPS. Pembahasan mengenai regulasi dan wewenang untuk penertiban bahan sosialisasi diluar masa kampanye. Diketahui, masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, namun antusias peserta pemilu terbilang sangat tinggi. Sehingga dapat dibilang mencuri start untuk melaksanakan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan.
Padahal, juga sudah ada surat KPU RI Nomor 765 terkait pasal 71 dilarang memasang APS yang menyerupai APK sebelum masa kampanye, fasilitas pemerintah dsb.
Anggota Bawaslu Kota Pasuruan, Akhmad Marta Affandi menyampaikan bahwa pada saat ini, tahapan pemilu belum masuk ke masa kampanye, maka kewenangan ada di pemda untuk melakukan penertiban. APS yang tidak sesuai dengan peraturan daerah yang ada maka bisa ditertibkan.
“Bawaslu Kota Pasuruan juga menginventarisir APS yang ada apakah sudah masuk sebagai APK atau belum. Mekanisme ini telah dirapatkan dalam pleno pimpinan Bawaslu Kota Pasuruan”, tutup Marta.
Selain itu, rapat koordinasi lanjutkan untuk membedah PKPU Nomor 15 Tahun 2023. PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2024. Dalam PKPU ini juga telah diatur tentang sosialisasi yang memang diperbolehkan dengan batasan-batasan tertentu. PKPU ini juga akan menjadi dasar pengawasan oleh Bawaslu Kota Pasuruan.