Hasil Audit Dana Kampanye Telah Diserahkan, Bawaslu Pastikan Sesuai
|
pasuruankota.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan memastikan penyerahan hasil audit dana kampanye kepada Tim Kampanye Parpol Calon Nomor Urut 1 Adi Wibowo - H.M.Nawawi, Kamis (12/12/24).
Penyerahan dan penandatanganan Berita Acara ini dilakukan di Kantor KPU Kota Pasuruan oleh Ketua KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin dan Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1. Tentunya juga disaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Pasuruan Akhmad Marta Affandi.
Hasil audit menunjukkan laporan dana kampanye telah sesuai aturan. Berdasarkan pasal 65 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil audit laporan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon, paling lambat 3 hari setelah menerima hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Laporan awal dana kampanye sudah sesuai dengan laporan akhir dana kampanye, penggunaannya sudah sesuai, Paslon Nomor Urut 1 sudah patuh secara waktu maupun secara sistematika sudah sesuai dengan permintaan KAP. Hari ini penandatanganan berita acara penyerahan LPPDK kepada tim pemenangan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bawaslu,”tutur Marta Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas.
Menurut Marta meskipun Bawaslu tidak punya wewenang menilai benar atau tidaknya pelaporan dana kampanye, namun Bawaslu mengawasi ketepatan waktu penyampaian laporan dana kampanye. Diketahui bahwa hasil audit KAP menunjukan kepatuhan paslon Adi Wibowo-M. Nawawi terhadap peraturan yang berlaku, mulai dari kelengkapan hingga seluruh informasi yang dibutuhkan.
Humas