Awas ! Pemasangan APK Tidak Sesuai Akan Ditertibkan
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Awal tahun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan terus melakukan pengawasan di masa kampanye. Keberadaan alat peraga kampanye (APK) di Kota Pasuruan masih terpantau terpasang ditempat dilarang, Selasa (2/1/24).
Bawaslu, Satpol PP dan Kepolisian Kota Pasuruan kembali menelusuri APK yang dipasang tidak sesuai aturan. Penertiban APK dimulai dari sepanjang Jalan Ir. Juanda hingga Kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bugul Kidul di Jalan Patimura. Kemudian dilanjut sepanjang Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo.
Menurut A. Sofyan Sauri APK yang dilepas berupa baliho maupun banner yang dipasang sepajang jalan pantura, fasilitas umum, dan yang terpaku di pepohonan.
“Kurang lebih 50 APK yang diamankan Bawaslu Kota Pasuruan sebagai kelanjutan penertiban APK sebelumnya (29/12/23)”, ujar Sofyan Koordiv PPPS.
Masih banyak APK yang terpasang tidak sesuai dengan ketentutan peraturan KPU, Bawaslu Kota Pasuruan dan jajarannya siap menginventarisir APK yang melanggar tersebut. Supaya tidak tebang pilih dalam penertiban APK, seluruh APK yang terpasang tidak sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan KPU akan dicopot.
Sebelumnya Bawaslu Kota Pasuruan telah mengamankan ratusan APK yang melanggar.
“APK dapat diambil kembali oleh peserta pemilu, melalui partai politik terkait. Dan pengambilannya harus menandatangani berita acara supaya tidak dipasang kembali pada titik-titik terlarang”, imbuhnya.(Humas)
Penulis : Ajeng Punti Andriga