Bawaslu Beri Rekomendasi Ke KPU, Setelah 278 Data Ganda Ditemukan
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan memberikan rekomendasi pada KPU Kota Pasuruan terkait data pemilih ganda dan invalid, Senin (12/10). Hasil tersebut diperoleh berdasarkan Bawaslu RI menganalisis berupa data pemilih yang ganda bahkan terdapat data invalid pada NIK, NKK dan tempat, tanggal lahir.
Titin Yulinarwati, Koordiv Pengawasan, Humas dan Hubal mengatakan berdasar temuan Bawaslu Kota Pasuruan terdapat 34 data pemilih berpotensi ganda. Sedangkan temuan dari Bawaslu RI terkait data pemilih ganda sejumlah 244.
“Sebanyak 278 data pemilih ganda, ditambah 3 data pemilih invalid pada NKK dan NIK serta 2 data pemilih invalid pada tanggal lahir. Khusus untuk yang cek data ganda, dikarenakan proses upload file DPS yang berkali-kali sehingga menyebabkan data ganda yang disebabkan oleh proses penumpukan data saat menyatukan data dari file-file tersebut. Sehingga memiliki data yang sama tetapi dengan format yang berbeda. Sehingga bisa didapatkan data ganda lebih banyak daripada jumlah DPSnya”,jelas Titin.
Sementara itu, elemen yang mempengaruhi data invalid kemungkinan besar dikarenakan proses pengunduhan data dari SIDALIH tidak sempurna atau waktu input data tidak sesuai dengan aturan sistem.
Titin menambahkan, Bawaslu Kota Pasuruan telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kota Pasuruan, agar segera ditindaklanjuti temuan dari Bawaslu RI. Terlebih sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Pasuruan. (Humas/Bawaslukopas)