Bawaslu Berikan Pendidikan Politik Mengenai APS dan APK
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan mengajak partai politik untuk dapat memberikan pendidikan politik kepada anggota atau masyarakat demi mensukseskan Pemilu 2024, Jum’at (20/10/23).
Berlokasi di Ruang Pertemuan Valencia Resto & Bakery kegiatan Pengawasan Partisipatif dalam rangka Pendidikan Politik Menuju Tahapan Kampanye pada Pemilu 2024, seluruh Ketua Parpol dan stakeholder terundang dalam kegiatan yang dimaksud. Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Kota Pasuruan, A.Sofyan Sauri saat kegiatan berlangsung lebih banyak menjelaskan terkait perbedaan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Pada 28 November 2023 Tahapan Kampanye akan dimulai, namun saat ini sudah banyak APS yang terpasang di ruang publik. Dan APS yang terpasang tidak seharusnya mengandung unsur citra diri partai politik dan ajakan untuk memilih”, tutur Sofyan.
Sesuai regulasi yang ada di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 unsur – unsur citra diri yang memuat nomor urut, identitas diri, karakteristik dan ciri-ciri khusus dari partai itu termasuk melanggar aturan PKPU. Mengingat tahapan kampanye juga belum dimulai.
“Sebelum masa kampanye dimulai, partai politik tetap dapat memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) berupa banner atau bendera partai namun hanya di lingkup internal partai politik sendiri”, imbuh Sofyan.
Partai politik diharapkan bukan hanya mengkampanyekan dirinya, tapi juga dapat memberikan pendidikan termasuk hukum-hukum pemilu yang ada di wilayah Kota Pasuruan. Bawaslu Kota Pasuruan juga telah melaksanakan himbauan, pencegahan dan pendidikan politik kepada masyarakat umum.
Lebih lanjut Sofyan mengharapkan jelang pelaksanaan Pemilu 2024 dengan sinergi dari semua pihak dapat berjalan dengan aman, damai dan lancar. “Tentu harapan kita semua baik itu masyarakat khususnya Bawalsu, semua bisa berjalan dengan kondusif, aman dan damai”, harapnya.