Bawaslu dan Pemkot Pasuruan Evaluasi Perwali Kampanye demi Pilkada Mendatang
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menggelar rapat koordinasi bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan di Ruang Pertemuan Untung Suropati, Selasa (26/5/2026). Pertemuan ini fokus mengevaluasi implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Pasuruan Nomor 1 Tahun 2024 tentang regulasi lokasi kampanye serta pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Acara resmi dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Pasuruan, Suryadi. Dalam sambutannya, Suryadi menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu.
"Sinergi ini krusial untuk menciptakan tata kelola kampanye yang tertib, aman, dan sepenuhnya patuh pada ketentuan hukum yang berlaku," ujar Suryadi.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Vita Suci Rahayu, menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan langkah awal untuk memetakan kendala dan pengalaman dari pemilu sebelumnya. Salah satu poin krusial yang disorot adalah maraknya APK yang berdiri di aset milik institusi negara seperti TNI, Polri, dan Pemkot Pasuruan pada masa kampanye lalu.
"Di lapangan, kami menemukan APK di kawasan institusi pemerintah, termasuk wilayah TNI dan Polri. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam penertiban karena aturan dalam Perwali masih multitafsir dan perlu diperjelas," ungkap Vita.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Pasuruan, A. Sofyan Sauri, memaparkan sejumlah catatan teknis dan pasal-pasal di dalam Perwali Nomor 1 Tahun 2024 yang dinilai mendesak untuk direvisi, antara lain:
Pasal 1 Ayat 12: Perlunya definisi yang lebih tegas dan spesifik mengenai batasan Alat Peraga Kampanye (APK).
Pasal 2 Ayat 5 dan 6: Kejelasan regulasi mengenai APK yang difasilitasi oleh KPU, serta ketegasan aturan pembersihan APK H-3 sebelum hari pemungutan suara.
Pasal 5 (Kawasan Jalan Protokol): Usulan perbaikan nomenklatur nama jalan agar lebih spesifik secara administratif guna menghindari perdebatan di lapangan. Contohnya, mengubah penyebutan "Jalan Soekarno Hatta" menjadi "Jalan Raya Soekarno Hatta".
Melalui evaluasi ini, Bawaslu berharap ada penyempurnaan regulasi agar pengawasan kampanye ke depan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
Dalam forum yang sama, Anggota Bawaslu Kota Pasuruan, A. Marta Affandi, mempertanyakan kejelasan alur birokrasi terkait penyusunan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) kerja sama antara Bawaslu dan Pemkot Pasuruan.
"Kami ingin memastikan pola koordinasi yang tepat terkait legalitas MoU ini, apakah jalurnya melalui Bakesbangpol atau langsung ke Bagian Hukum Pemkot Pasuruan," tanya Marta.
Merespons hal tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Pasuruan menyatakan kesiapannya untuk mengawal legalitas kerja sama tersebut. Ia menyarankan agar Bawaslu mengirimkan surat koordinasi langsung ke Bagian Hukum agar pembahasan dokumen kerja sama bisa berjalan maksimal.
Lebih lanjut, ia berharap MoU ke depan tidak hanya mengikat instansi formal, tetapi juga melibatkan unsur masyarakat luas. "Kita perlu merangkul PKK, kelompok pemuda, hingga komunitas inklusif untuk memperkuat partisipasi demokrasi," tambahnya.
Rapat koordinasi yang berlangsung dinamis dan dialogis ini diharapkan menjadi pemantik lahirnya regulasi kampanye yang lebih matang di Kota Pasuruan, demi mewujudkan pemilu yang tertib, adil, dan berintegritas.
Humas