Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gandeng Uniwara Jadi Partner Pengawasan Partisipatif

pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan  lebih meluaskan lagi program pengawasan partisipatif. Terbukti pada hari Senin, (11/10/21) Bawaslu Kota Pasuruan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Universitas PGRI Wiranegara Pasuruan diruang Rektor Uniwara Pasuruan.

Pelaksanaan penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Moh. Anas dengan Rektor Uniwara Pasuruan Dr. Daryono, M.Pd. Pada kesempatannya, Moh. Anas menyampaikan terkait pengawasan partisipatif, dimana kinerja pengawasan Bawaslu Kota Pasuruan membutuhkan dukungan banyak pihak dalam menjalankan kewenangannya seperti mengawasi jalannya proses pemilihan.

“Pengawasan partisipatif merupakan program Bawaslu untuk melibatkan masyarakat maupun mahasiswa yang ingin belajar ataupun mengetahui proses pengawasan. Sehingga masyarakat mengetahui apabila ditemukan potensi adanya kecurangan yang terjadi, dan melaporkan kepada Bawaslu”, jelas Anas.

Mahasiswa dinilai sangat layak untuk menjadi mitra pengawasan partisipatif. Sebab, peran mahasiswa terhadap proses jalannya demokrasi masih kuat. Mahasiswa sebagai salah satu corong generasi intelektual yang memiliki wawasan dan pengetahuan tentang perkembangan demokrasi di Indonesia dan Kota Pasuruan khususnya.

Moh. Anas berharap untuk kedepannya mahasiswa bisa sebagai pengawas partisipatif dalam setiap pesta demokrasi di Kota Pasuruan. Dan bahkan dapat menjadi penerus pengawas yang akan datang.

Kedatangan Bawaslu Kota Pasuruan ke Uniwara Pasuruan disambut baik oleh Dr. Daryono, M.Pd. Mereka mengapresiasi pelaksanaan MoU ini. Harapannya dari tujuan MoU ini Bawaslu dapat memberikan tempat bagi mahasiswa Uniwara Pasuruan dalam belajar politik.

Adapun ruang lingkup yang menjadi objek kegiatan kerjasama dalam kesepakatan kerjasama ini meliputi bidang :

  1. Penyediaan narasumber dalam rangka pelaksanaan kegiatan seminar, konferensi, konsorsium, FGD, diskusi publik dan bentuk kegiatan lain yang berkaitan dengan kepemiluan;
  2. Pengadaan bimbingan teknis terhadap bidang atau sub – unit kepemiluan;
  3. Menjadi wadah sosialisasi yang berkenan dengan kebijakan atau program masing – masing lembaga terkait bidang kepemiluan;

Penyediaan data, narasumber, maupun bentuk kebutuhan lainnya dalam kaitannya dengan pengembangan proyek penelitian bersama di bidang kepemiluan. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita