Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Penguatan Pemahaman Kepemiluan Bagi Disabilitas

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPHM) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan, Akhmad Marta Affandi membuka kegiatan Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada disabilitas Kota Pasuruan, Jum’at (02/02/24).

Dalam kesempatannya Marta menyampaikan seluruh Warga Negara Indonesia mempunyai hak pilih yang sama.

“Bagi setiap penyandang disabilitas yang telah memiliki e-KTP dan mempunyai hak suara diharap jangan golput saat 14 Februari 2024”, jelas Marta.

Bawaslu Kota Pasuruan menghimbau juga terutama penyandang disabilitas yang hadir untuk aktif mengawasi dan memastikan hak-hak sebagai pemilih terfasilitasi dengan baik, sehingga semua masuk dalam data daftar pemilih.

Acara yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Pasuruan ini turut di hadiri Helmi, Koordiv Teknis KPU Kota Pasuruan selaku narasumber kegiatan tersebut.

Helmi menuturkan terkait adanya penyandang disabilitas memastikan Namanya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, bagi para penyandang disabilitas yang hendak melakukan pencoblosan ditempat/ daerah lain, hendaknya memastikan telah melakukan pendaftaran pindah pilih ke kantor KPU terdekat dengan melampirkan syarat dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan KTP elektronik.

“KPU Kota Pasuruan secara maksimal untuk mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas pada saat pemungutan suara, seperti desain surat suara berupa template bagi disabilitas netra, dan telah disediakan petugas khusus dari KPPS 6 dan & untuk memfasilitasi khusus penyandang disabilitas di tiap TPS”, jelas Helmi.

Harapan Bawaslu Kota Pasuruan semua penyandang disabilitas dapat menyalurkan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 nanti, No Golput karena segala akomodasi telah disiapkan untuk kemudahan akses dan pelayanan penyandang disabilitas.(Humas)