Bawaslu Himbau KPU Kota Pasuruan Terkait TPS Khusus
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Guna meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 nanti, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menghimbau KPU Kota Pasuruan untuk dapat menyediakan TPS Khusus di wilayah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Pondok Pesantren.
Senin, (20/3/2023) melalui surat himbauan nomor 026/PM.00.01/K.JI-36/03/2023 berdasar hasil identifikasi yang dilakukan Bawaslu Kota Pasuruan dan menurut data Lembaga yang telah mengajukan pemutakhiran Pemilih di lokasi khusus. Terdapat potensi untuk didirikan TPS Khusus dan belum terakomodir di data Pemilih Kota Pasuruan.
“Rencananya pembangunan TPS Khusus ini akan didirikan di tiga titik, yaitu Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan, sisanya dilingkungan Pondok Pesantren Salafiyah dan Bayt Al-Hikmah”, tutur Titin Yulinarwati, Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Pasuruan.
Rinciannya Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan akan didirikan 3 TPS dan lingkungan Ponpes akan didirikan 5 TPS. Semula jumlah TPS 572 jika ditambahkan dengan TPS Khusus, maka total keseluruhan akan ada 580 TPS di Kota Pasuruan.
“TPS Khusus juga akan mempengaruhi jumlah pengawas yang bertambah sebanyak 8 personil, imbasnya bertambah pula pada anggaran”, imbuh Titin.
Mengehndaki TPS Khusus di kedua wilayah ini dilihat dari potensi suara di wilayah Lapas dan Ponpes ini sangat besar, terdapat ketakutan tersendiri nantinya yang menjadi persoalan bagi pemilih yang suaranya tidak terakomodir. (Humas/Bawaslukopas)