Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Imbau KPU Kota Pasuruan, Patuhi Aturan Pendaftaran Bacaleg DPRD Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Optimalisasi pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu pada tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Pasuruan, Bawaslu Kota Pasuruan mengimbau KPU Kota Pasuruan sekaligus partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan yang berlaku, Jum’at (28/4/23).

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Moh. Anas menjelaskan bahwa Surat Imbauan tersebut sudah disampaikan kepada KPU Kota Pasuruan.

“Terdapat 13 point imbauan yang disampaikan kepada KPU Kota Pasuruan untuk dijadikan perhatian. Terutama dalam hal penerimaan bacaleg yang mendaftar Anggota DPRD Kota Pasuruan. Dan tentunya memberikan akses SILON pada Bawaslu Kota Pasuruan pada tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Pasuruan”, jelas Anas.

Moh. Anas juga menekankan untuk petugas penerima dan verifikator berkas agar bekerja secara professional dan KPU Kota Pasuruan bekerja sesuai prosedur sehingga tidak terjadi kesalahan dan berpotensi adanya pelanggaran dan sengketa proses pemilu. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita