BAWASLU INGATKAN LARANGAN MUTASI ENAM BULAN SEBELUM PENETAPAN
|
pasuruankota.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan memberikan peringatan terkait dengan mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Pasuruan, sesuai dengan SE Instruksi Bawaslu Republik Indonesia No. SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019
tanggal 30 Desember 2019. Sehubungan dengan pelaksanaan tahapan pencalonan dan dalam rangka pencegahan terhadap pelanggaran dalam tahapan pencalonan pada Pilkada 2020.
Pemberian lampu kuning di lingkungan Pemkot, pasalnya kepala daerah dilarang melakukan mutasi jabatan bagi bakal yang akan maju pada Pilwali 2020 dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon.
"Berdasarkan Undang - Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dalam pasal 71 sudah diatur yang berisi larangan melakukan penggantian pejabat," terang Moh.Anas selaku Ketua Bawaslu Kota Pasuruan.
Larangan itu berlaku selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatannya. Tetapi, kepala daerah boleh memutasi pejabat kecuali mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
"Hal tersebut mencegah terjadinya konflik kepentingan atau menjadi alat politik yang bisa menguntungkan bakal calon petahana itu sendiri", imbuhnya.
Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, penetapan pasangan calon pada tanggal 8 Januari 2020. Sebelum tanggal yang ditentukan, Kepala Daerah masih dapat memutasi pejabat.
Setelah melayangkan surat pencegahan dini ke Plt. Wali Kota Pasuruan, Bawaslu Kota Pasuruan juga memberi tembusan ke BKD setempat.