Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kawal Hak Pilih Warga Binaan Pemasyarakatan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Pasuruan melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIb Kota Pasuruan agar dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Kota Pasuruan, Titin Yulinarwati mengatakan koordinasi ini sekaligus pengawasan yang dilakukan pada Senin (27/2/23) memastikan penghuni Lapas yang memenuhi syarat agar terdata sebagai pemilih dan terfasilitasi pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

“Setiap penghuni lapas yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan hak politiknua tidak dicabut, kita wajib memberikan akses terhadap hak pilih mereka”, ujar Titin.

Menurutnya, koordinasi terhadap wilayah-wilayah khusus perlu dilakukan untuk memastikan Pemilu 2024 terlaksana secara demokratis dan mampu mengakomodir hak pilih semua warga negara Indonesia.

"Perbedaan kondisi yang dimiliki oleh setiap warga Indonesia harus tetap diwadahi guna menjaga sistem demokrasi yang demokratis," tuturnya.

Selanjutnya hasil dari koordinasi dengan pihak Lapas IIb Kota Pasuruan dengan 834 penghuni, ada 173 penghuni lapas yang belum memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan). Rencana awal bulan Maret hasil koordinasi Lapas  dengan Dispenducapil Kota Pasuruan akan melakukan perekaman untuk penghuni lapas yang belum miliki NIK . Sosialisasi di lapas tentang pelaksanaan Pemilu 2024 juga sangat dibutuhkan oleh penghuni lapas, sehingga lapas bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu dalam melakukan sosialisasi pelaksanaan Pemilu. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita