Bawaslu Kota Pasuruan Awasi Coklit Data Pemilih Pada Pemilu 2024
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan beserta jajaran melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih pada Pemilu 2024 di Kota Pasuruan. Pengawasan tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 12 Februari s.d 14 Maret 2023.
Sebanyak 34 Panwaslu Kelurahan melakukan pengawasan secara langsung yang dikoordinir oleh Panwaslu Kecamatan di masing – masing kecamatan. Pengawasan tersebut berfokus untuk memastikan masyarakat yang telah memenuhi syarat agar terdata dan dapat menggunankan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Pengawasn Coklit berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 19 Januari 2023 dan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2023 tanggal 12 Februari 2023 tentang Penyesuaian Alat Kerja Pengawasan Tahapan Pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilu 2024.
Bawaslu Kota Pasuruan melaksanakan monitoring dan supervisi terkait dengan pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan. Kegiatan monitoring tersebut Bawaslu Kota Pasuruan juga memberikan arahan terkait dengan teknis pengawasan di lapangan serta pengisian alat kerja dan formulir A saat pelaksanaan pengawasan ke lapangan.
Koordiantor Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pasuruan Titin Yulinarwati sebagai PIC dalam pengawasan tahapan Pemuktahiran Data Pemilih menyebutkan “supervisi dan monitoring pengawasan coklit bertujuan untuk memastikan tugas pengawasan dilaksanakan jajaran pengawas. Bawaslu memastikan coklit dengan dua metode yakni pengawasan melekat dan uji fakta” tutur Titin di sela supervisi.
“Jajaran pengawas terutama PKD selain mengawal hak pilih juga memastikan Pantarlih bekerja sesuai prosedur, seperti mendatangi warga yang memiliki hak pilih langsung dari rumah ke rumah” ujarnya. Selain itu, Panwaslu di empat Kecamatan membuka Posko Kawal Hak Pilih untuk menerima pengaduan masyarakat mengenai hak pilih dan sub tahapan Coklit. Bagi warga masyarakat Kota Pasuruan yang bermasalah dalam hak pilih dapat berkunjung ke Posko di kantor Panwaslu Kecamatan domisilinya.(Humas/Bawaslukopas)