Bawaslu Kota Pasuruan Awasi Melekat Tahapan DCS
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Pasuruan memastikan tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Pasuruan dalam Pemilu 2024. Terlebih menjelang tanggal penetapan DCS oleh KPU Kota Pasuruan pada 18 Agustus 2023.
Menurut Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Kota Pasuruan, Mujaddid menjelaskan selain pengawasan melekat, pengawasan tidak langsung terus dilakukan dengan mengecek kesesuaian data yang ada di SILON dengan hasil pengawasan oleh Bawaslu ketika pencermatan DCS.
“Sehubungan dengan pengumuman DCS pada 19 Agustus 2023, Bawaslu Kota Pasuruan membuka posko aduan,”jelasnya.
Mujaddid menjelaskan posko aduan didirikan untuk memfasilitasi aduan masyarakat ke Bawaslu Kota Pasuruan terkait DCS. Masyarakat dapat menyampaikan selama masa tanggapan masyarakat berlangsung mulai 19 s.d 28 Agustus 2023.
Selanjutnya, pengumuman DCS akan di share pada laman resmi Bawaslu Kota Pasuruan yang berisi nama – nama DCS, sehingga Pengawas Pemilu, Peserta pemilu dan masyarakat umum dapat mencermati nama DCS. Masyarakat juga dapat melaporkan ke Bawaslu jika menemukan adanya ketidaksesuaian syarat calon yang telah diatut dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dalam daftar calon sementara. Misalnya, jika masyarakat mendapati masih adanya bakal calon yang berstatus sebagai ASN ataupun TNI/Polri.
Masukan dan tanggapan atas DCS dapat disampaikan melalui media social Bawaslu Kota Pasuruan atau dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota Pasuruan dengan membawa identitas diri dan bukti yang relevan.