Bawaslu Kota Pasuruan Gelar Evaluasi Sentra Gakkumdu
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Selasa (20/12/22) Sebagai upaya meningkatkan kinerja dan kerja sama penegakkan hukum terpadu dalam Penindakan Tindak Pidana di Kota Pasuruan, Bawaslu Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Kegiatan Sentra Gakkumdu Tahun 2022, di BJ Perdana Hotel dan Resto.
Anggota Bawaslu Kota Pasuruan, Awanul Mukhris mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh personil yang telah tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Pasuruan.
“Melalui kegiatan evaluasi Sentra Gakkumdu untuk sinergisitas dan koordinasi lebih baik lagi di tahun berikutnya. Segala masukan yang diberikan mengenai evaluasi untuk perbaikan kinerja Sentra Gakkumdu kedepan dapat teratasi, sehingga kinerja Sentra Gakkumdu dalam penindakan pelanggaran tindak pidana pemilu di Kota Pasuruan menjadi lebih baik”, tutur Mukhris.
Sementara itu, Dr. Sufiyanto mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur periode 2012 – 2017, narasumber menjelaskan penanganan pelanggaran tindak pidana.
“Mahkota Pemilu diletakkan pada penindakan, karena Bawaslu dapat mengeluarkan keputusan yang menjadi kewenangan Bawaslu. Kewenangan Bawaslu dulu ada, namun postur Bawaslu kecil sehingga kewenangan tidak berdampak. Berbeda dengan sekarang, Kewenangan dan postur Bawaslu lebih besar, sehingga kewenangan sanggup berdampak”, ujar Dr. Sufi.
Diakhir materi, Dr. Sufi berpesan penyelenggara pemilu harus bersinergi, berkolaborasi dan bersemangat melayani peserta pemilu, terpenting harus saling menjalin komunikasi. Karena tidak ada kompetisi antar penyelenggara pemilu, meski saling berbeda perspektif. (Humas/Bawaslukopas)