Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pasuruan Gelar Konsolidasi Demokrasi di Kecamatan Purworejo, Bahas Kualitas Data Pemilih dan Keberadaan Parpol

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan terus memperkuat sinergi antarlembaga guna menjaga kualitas tata kelola pemilu dan pemilihan di wilayahnya. Langkah ini ditunjukkan melalui kunjungan kerja dalam rangka Konsolidasi Demokrasi yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Senin (19/10/2026).

Rombongan Bawaslu Kota Pasuruan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, dengan didampingi dua Anggota Bawaslu, A. Sofyan Sauri dan Akhmad Marta Affandi, serta staf pelaksana. Kedatangan jajaran pengawas pemilu ini disambut hangat oleh Camat Purworejo, Mukhammad Alfian Affandi, S.STP., M.Sos., di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut, Vita Suci Rahayu menyampaikan bahwa konsolidasi ini merupakan bagian dari evaluasi terhadap upaya pencegahan yang selama ini dijalankan Bawaslu, terutama dalam mengawal ketepatan dan keakuratan data pemilih. Dinamika kependudukan yang sangat cepat menuntut validasi langsung di tengah masyarakat.

"Data pemilih perlu dikonfirmasi langsung dari lapangan karena kondisi kependudukan terus berubah. Koordinasi lintas instansi sangat penting agar tidak ada perbedaan data yang signifikan antara Bawaslu, KPU, dan Dispendukcapil," ujar Vita.

Menanggapi hal tersebut, Camat Purworejo Mukhammad Alfian Affandi sempat menanyakan sumber data awal yang dipakai Bawaslu. Vita menjelaskan bahwa selain penelusuran mandiri secara mendalam di lapangan, Bawaslu juga memanfaatkan data turunan tingkat provinsi terkait warga yang memasuki usia 17 tahun. Bawaslu juga berupaya memperluas jaringan informasi hingga level kelurahan agar pengawasan berjalan lebih rinci dan optimal.

Sisi teknis kendala Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dipaparkan oleh Anggota Bawaslu, Akhmad Marta Affandi. Ia menyebutkan program PDPB yang bergulir sejak 2025 menggunakan basis Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Namun, penelusuran kerap terhambat oleh warga yang telah meninggal dunia tetapi keluarganya belum mengurus akta kematian secara resmi.

Camat Purworejo mengaminkan persoalan tersebut. Menurutnya, tata kelola kependudukan membutuhkan kesadaran kolektif. Belum diurusnya surat kematian membuat peristiwa tersebut belum terdata secara sah di Dispendukcapil, yang berdampak pula pada administrasi lain seperti BPJS. Sebagai solusi, Pemkot Pasuruan melalui Dispendukcapil telah menggandeng petugas modin menggunakan aplikasi SIMAK untuk mempercepat pelaporan dan pencatatan kependudukan dari tingkat bawah.

Selain persoalan data pemilih, perwakilan Bawaslu Kota Pasuruan, A. Sofyan Sauri, juga membuka ruang diskusi terkait keabsahan keberadaan partai politik di wilayah Kecamatan Purworejo. Hal ini dinilai krusial mengingat pengawasan keberadaan kantor parpol berkaitan langsung dengan tahapan verifikasi faktual. Sofyan mempertanyakan mekanisme perizinan hingga jumlah kantor partai politik yang saat ini beroperasi di wilayah Purworejo.

Alfian menjelaskan bahwa sejauh ini pihak kecamatan belum mengeluarkan surat izin khusus untuk pendirian kantor partai politik, melainkan sebatas mengantongi data alamat dari pengurus yang melapor. Dari pendataan sementara pihak kecamatan, baru ada satu kantor partai politik yang teridentifikasi berada di wilayah Kecamatan Purworejo, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Melalui kegiatan konsolidasi ini, Bawaslu Kota Pasuruan dan pihak Kecamatan Purworejo sepakat untuk memperkuat koordinasi berkala guna memastikan kesiapan data kependudukan serta transparansi administrasi politik demi mendukung iklim demokrasi yang kondusif di Kota Pasuruan.

Humas