Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pasuruan Hadiri Launching TRANSFORMER, Perkuat Tertib Kelola BMN

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Pasuruan mengikuti kegiatan Launching TRANSFORMER (Tahun Inventarisasi Aset Negara Sajikan Formulasi Manajemen Aset yang Akurat) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Senin (26/1/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam penguatan tata kelola Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Bawaslu.

Launching TRANSFORMER diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kepala Sekretariat beserta pejabat struktural Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Koordinator Divisi serta pejabat struktural yang membidangi pengelolaan BMN pada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Subkoordinator BMN Sekretariat Jenderal Bawaslu, serta jajaran sekretariat, termasuk Bawaslu Kota Pasuruan.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, dalam arahannya menegaskan pentingnya pengelolaan BMN yang tertib, akuntabel, dan bertanggung jawab. Inventarisasi BMN tidak hanya dipahami sebagai urusan administrasi, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif seluruh jajaran dalam menjaga aset negara yang digunakan untuk mendukung kinerja kelembagaan.

Inventarisasi BMN dalam program TRANSFORMER meliputi pengecekan akurasi data, status dan legalitas barang, penanggung jawab barang, kodefikasi aset, hingga riwayat perolehan barang, baik melalui pengadaan maupun hibah, dengan total aset yang dikelola mencapai ribuan unit.

Menanggapi kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Pasuruan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan TRANSFORMER sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan.

“Program TRANSFORMER ini menjadi momentum penting bagi kami di Bawaslu Kota Pasuruan untuk memastikan seluruh BMN yang dikelola tercatat secara akurat, tertib, dan sesuai ketentuan. Pengelolaan aset yang baik akan berdampak langsung pada efektivitas dan akuntabilitas kinerja lembaga,” ujar Vita Suci Rahayu Ketua Bawaslu Kota Pasuruan.

Peresmian Launching TRANSFORMER ditandai dengan penayangan video langkah-langkah pengelolaan BMN yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, sebagai simbol dimulainya rangkaian kegiatan inventarisasi BMN di seluruh jajaran Bawaslu se-Jawa Timur.

Pelaksanaan inventarisasi BMN dilakukan melalui:

  • Opname fisik (stock opname) sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun untuk BMN berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan.

  • Sensus barang sekurang-kurangnya satu kali dalam lima tahun untuk BMN selain persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan.

Adapun tahapan dan waktu pelaksanaan inventarisasi aset meliputi:

  • Persiapan: 07 Oktober 2025 – 31 Desember 2025

  • Pra Pelaksanaan: 01 Januari 2026 – 31 Januari 2026

  • Pelaksanaan: 01 Februari 2026 – 31 Mei 2026

  • Pasca Pelaksanaan: 01 Juni 2026 – 31 Oktober 2026

  • Pelaporan KPB: 01 November 2026 – 30 November 2026

  • Pelaporan Tingkat KL: 01 Desember 2026 – 31 Desember 2026

Pelaporan BMN untuk satuan kerja dilakukan melalui aplikasi SIMAN, sementara untuk non-satker menggunakan data yang dikompilasi dan dikirimkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Humas