Bawaslu Kota Pasuruan Hanya Terima 34 Orang PKD Sesuai Jumlah Kelurahan
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan akan menerima keseluruhan sebanyak 34 orang untuk bergabung menjadi Pengawas Kelurahan/Desa, jumlah tersebut telah disesuaikan dengan jumlah kelurahan yang tersebar di Kota Pasuruan.
Ketua Divisi OSDM Bawaslu Kota Pasuruan, Moh. Anas mengatakan jumlah kebutuhan PKD hanya satu orang disetiap desa.
“Pengawas masing – masing kelurahan itu hanya ada satu orang saja”, tutur Anas saat menjelaskan ditengah Rapat Internal Bawaslu, Senin (9/1/23).
Lebih lanjut Moh. Anas menyampaikan untuk pengumuman PKD dimulai 9 – 13 Januari 2023. Sedangkan pendaftaran dan penerimaan berkas calon PKD dimulai 14 – 19 Januari 2023. Pengumuman jadwal pembentukan PKD tahun 2023 lebih lengkapnya akan segera disampaikan melalui website utama Bawaslu Kota Pasuruan, media sosial Bawaslu Kota Pasuruan dan media sosial Pengawas Kecamatan se-Kota Pasuruan.
Seluruh tahapan penerimaan PKD telah disampaikan Bawaslu RI melalui Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Selanjutnya Moh. Anas menuturkan terdapat perubahan dalam perekrutan PKD kali ini, yaitu minimal usia menjadi 21 tahun yang mana sebelumya adalah 25 tahun.
Persiapan pembentukan PKD di Kota Pasuruan akan dibicarakan lebih lanjut dengan Pengawas Kecamatan untuk pelaksanaan menempel pengumuman ditiap – tiap kelurahan. “Ini salah satu strategi kita untuk meningkatkan pendaftar dari masyarakat khususnya pada bagian Pengawas Kelurahan”, tuturnya.(Humas/Bawaslukopas)