Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pasuruan Identifikasi Permasalahan Pasca Penetapan DCS

pasuruankota.bawaslu.go.id – Sesuai dengan instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, perlunya identifikasi permasalahan pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Bawaslu Kota Pasuruan tujuannya sebagai upaya pencegahan.

Salah satu focus pengawasan Bawaslu dalam tahapan pencalonan pasca ditetapkannya DCS adalah dengan memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada pasal 11 angka (1) huruf k, huruf l, huruf m, huruf o, huruf p, dan pasal 11 angka (2) bahwa bacaleg yang berstatus profesi khusus yang tertuang dalam peraturan tersebut harus dilengkapi dengan surat pengunduran diri.

Dari hasil pengawasan Bawaslu Kota Pasuruan sebelum ditetapkan sebagai DCS berdasarkan pencermatan verifikasi administrasi terdapat 410 bacaleg yag terdaftar. Setelah penetapan DCS hasil bacaleg memenuhi syarat sejumlah 361 calon dan tidak memenuhi syarat sebanyak 49 calon. Terkait itu Bawaslu Kota Pasuruan memberikan saran perbaikan kepada KPU Kota Pasuruan dan partai politik agar tidak muncul kemungkinan terjadinya sengketa pemilu.

Tag
Berita