Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pasuruan Ikut Simulasi Penataan Dapil

pasuruankota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Pasuruan menghadiri undangan kegiatan Bawaslu Provinsi Jatim terkait Persiapan Pengawasan Tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur, Senin (21/11/22). Hadir Moh. Anas, Kordiv OSDM dan Titin Yulinarwati, Wakordiv OSDM beserta satu staf sebagai peserta terundang di Hall Grand Mecure Hotel, Malang.

Berlaku sebagai narasumber dalam acara yaitu Satrio Purnomo Pringgodigdo Koordiv Hukum, Pendidikan dan Pelatihan menyampaikan peraturan yang mengatur penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota.

“Didalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 mengatur juknis tahapan, prosedur dan jadwal penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota, tertuang dalam pasal 11, 15, 16 dan 19 PKPU Nomor 6 Tahun 2022”, jelas Pak Pur.

Selain itu, Heroik Mutaqin Pratama Peneliti Perludem memberikan penjelasan terkait pembentukan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.

“Kali ini saya mengajak Bapak/Ibu untuk mengotak-atik atau mempelajari langkah – langkah penataan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota menggunakan aplikasi. Simulasi ini dapat menjadi puzzle karena harus menggabungkan daerah pemilihan yang akan menambah jumlah kursi yang tidak melebihi aturan”, jelasnya.

Pembagian Daerah Pemilihan di Kota Pasuruan

Selama forum berlangsung, seluruh peserta diajak simulasi penataan daerah pemilihan dan menyusun scenario sebagai tugas. Bawaslu Kabupaten/Kota minimal harus dapat membuat 9 skenario.

“Bawaslu Kota Pasuruan yang terdiri dari empat kecamatan dan terbagi menjadi empat daerah pemilihan, mencoba mengotak-atik. Namun, tidak dapat wilayah dapil yang terintegrasi, karena jumlahnya melebihi batas maksimal alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota. Adapun ditemukan jumlah yang telah tepat penggabungan antara Dapil 2 dan Dapil 4 sejumlah 12 kursi, akan tetap wilayah tidak terintegrasi. Hal ini karena dipisahkan oleh dua kecamatan”, jelas Moh. Anas. Maka didalam forum, Bawaslu Kota Pasuruan hanya dapat menemukan satu scenario. Hal ini juga berlaku pada Bawaslu Kota Malang, Kota Batu, Kota Blitar dan Kota Probolinggo. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita