Bawaslu Kota Pasuruan Ikuti Rakor Satu Data, Perkuat Peran Produsen Data Pengawasan
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Pasuruan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tugas dan Fungsi Tim Produsen Data Bawaslu tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (28/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi (Datin) beserta staf Datin dari seluruh jajaran Bawaslu di Jawa Timur.
Rakor ini membahas implementasi Kebijakan Satu Data Bawaslu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2024, sekaligus menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu RI tertanggal 12 Januari 2026 terkait pembentukan Surat Keputusan (SK) Tim Produsen Data. Kebijakan tersebut bertujuan mewujudkan tata kelola data pengawasan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati, yang menegaskan bahwa kebijakan Satu Data Bawaslu merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan dalam mendukung tugas pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Menurutnya, data yang tertata dengan baik menjadi fondasi penting bagi pengambilan kebijakan, pencegahan pelanggaran, hingga penanganan pelanggaran secara profesional dan berintegritas.
Sebagai narasumber, Sahat Erwin Gemayel Siagian dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu RI menjelaskan bahwa Produsen Data merupakan unit kerja yang memiliki peran strategis dalam menghasilkan data pengawasan yang valid, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menekankan bahwa Produsen Data dipahami sebagai peran kelembagaan, bukan semata-mata aplikasi atau sistem informasi.
Dalam paparannya, Sahat juga menjelaskan struktur Tim Produsen Data di tingkat provinsi, dengan susunan Koordinator dijabat oleh Ketua Bawaslu Provinsi, Wakil Koordinator oleh Koordinator Divisi terkait, Penanggung Jawab oleh Kepala Sekretariat Provinsi, serta Anggota yang terdiri dari Kepala Bagian, Kepala Sekretariat atau Kasubbag Bawaslu Kabupaten/Kota, dan narahubung data. Adapun pembentukan SK Tim Produsen Data ditegaskan cukup dilakukan di tingkat provinsi.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam alur pengelolaan data, Bawaslu Kabupaten/Kota berperan sebagai penghasil data awal. Data tersebut selanjutnya dikoordinasikan di tingkat provinsi sebelum dikirimkan ke Bawaslu RI melalui Portal Satu Data Bawaslu.
Partisipasi Bawaslu Kota Pasuruan dalam rakor ini merupakan wujud komitmen kelembagaan dalam mendukung penguatan sistem Satu Data Pengawasan. Melalui pengelolaan data yang konsisten dan terintegrasi, Bawaslu Kota Pasuruan siap mendukung terwujudnya pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang transparan, akuntabel, serta berbasis data yang berkualitas.
Humas