Bawaslu Kota Pasuruan Instruksikan Pengawas Adhoc Awasi Rekap DPHP
|
pasuruankota.bawaslu.go.id - Jelang diadakannya Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) oleh PPS dimasing-masing Kelurahan se-Kota Pasuruan, Bawaslu Kota Pasuruan melangsungkan koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan di Kantor Bawaslu Kota Pasuruan, Rabu (30/3/2023). Selain itu Bawaslu Kota Pasuruan juga melakukan koordinasi lanjutan dengan semua pengawas melalui WAG (WhatsApp Group).
Titin Yulinarwati Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas menyampaikan jadwal pelaksanaan rapat pleno PPS disetiap kelurahan. Dalam hal ini, PPS kooperatif serta mengundang Panwaslu Kelurahan turut hadir dalam rapat tersebut.
Pengawasan rapat pleno diadakan serentak pada hari Kamis, 31 Maret 2023 di masing - masing kelurahan dengan jam yang berbeda-beda. Sedangkan Panwaslu Kecamatan dapat memantau hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan by mobile.
"Pengawasan rapat pleno ini sifatnya sangat penting, sehingga apabila ada Panwaslu Kelurahan yang berhalangan hadir dapat segera menyampaikan ke Panwaslu Kecamatan masing-masing",tutur Titin.
Apabila terjadi hal-hal yang ganjal dapat langsung dicatat, sehingga dapat ditindak lanjuti dengan Surat Saran Perbaikan. Panwaslu Kelurahan juga berhak mendapatkan salinan berita acara Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP.
"Sudah semestinya Panwaslu Kelurahan mendapatkan salinan BA acara rekapitulasi, hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 7 tahun 2023,"imbuh Titin. (Humas/Bawaslukopas)