Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pasuruan Kumpulkan Daftar LSM Berbadan Hukum

pasuruankota.bawaslu.go.id – Syarat daftar sebagai Pemantau Pemilu pada Pemilihan Umum Tahun 2024, salah satunya tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi yang telah berbadan hukum. Pasalnya, penjelasan ini tercantum pada Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu.

Maka dari itu, Bawaslu Kota Pasuruan melalui Titin Yulinarwati Koordiv PHL melakukan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pasuruan. Jum’at (15/7/22)  ditemani dengan dua staf PHL, Titin mengunjungi kantor Bakesbangpol untuk koordinasi terkait permintaan daftar LSM dan Organisasi yang telah berbadan hukum dan memiliki Surat Ketarangan Terdaftar (SKT).

“Kunjungan kami disambut dengan baik oleh personil Bakesbangpol. Dan tanpa menunggu berganti hari, data yang kami butuhkan telah diberikan secara langsung”, ujar Titin.

Diketahui, di Kota Pasuruan sendiri terdapat 23 LSM dan Organisasi yang telah berbadan hukum dan memiliki SKT. “Nantinya daftar ini kami gunakan untuk kroscek saat ada pendaftar sebagai pemantau pemilu”, imbuh Titin. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita