Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pasuruan Lakukan Koordinasi Seputar Data Pemilih Bersama Disdukcapil

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Proses pemutakhiran data pemilih masih berlangsung yang dilaksanakan oleh Pantarlih. Disisi pengawasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pasuruan untuk data kependudukan yang memiliki hak pilih pada Pemilihan 2024, Kamis (27/6/24).

Data pemilih yang dinamis membuat Koordiv HPPH Akhmad Marta Affandi menggali informasi terkait data warga Kota Pasuruan sebagai upaya menekan potensi kerawanan pada Pemilihan 2024.

“Data pemilih selalu menjadi langganan permasalahan disetiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan, maka melalui koordinasi ini diharapkan kami dapat mengetahui jumlah data warga yang telah melakukan perekaman KTP-el dan data penduduk potensia yang akan berumur 17 tahun pada hari pencoblosan 27 November 2024 mendatang”, jelas Marta.

Syarat memilih harus memiliki KTP-el, menurutnya pemilih tanpa KTP-el akan berdampak pada tidak terpenuhinya syarat mereka sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).

Bawaslu Kota Pasuruan telah mengerahkan jajaran dibawahnya termasuk PKD untuk mengawasi proses coklit yang dilakukan Pantarlih. Serta menelusuri pemilih potensial yang tersebar di Kota Pasuruan.

Kunjungan Bawaslu Kota Pasuruan disambut baik oleh pihak Disdukcapil Kota Pasuruan sebagai stakeholder yang konsen terhadap pengawasan data penduduk sebagai basis data pemilih pada Pemilu dan Pemilihan.

Pihak Disdukcapil tidak dapat memberikan data pemilih yang belum melakukan perekaman. Hal ini karena data tersebut selalu berubah. Bawaslu Kota Pasuruan hanya dapat mengetahui jumlah data pemilih yang telah meninggal sebanyak 2.485 pemilih.

Dan untuk DP4, Bawaslu Kota Pasuruan belum mendapatkan dari Disdukcapil Kota Pasuruan.

Humas