Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pasuruan Libatkan Panwaslu Kelurahan untuk Verfak Dukungan Silon DPD

pasuruankota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Pasuruan melakukan pengawasan verifikasi factual dukungan bakal calon DPD untuk peserta Pemilu 2024. Pengawasan diperlukan untuk memastikan verifikasi factual yang dilakukan oleh KPU sesuai prosedur.

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Moh. Anas mengatakan, verifikasi dukungan bakal calon DPD sudah dimulai sejak 15 Februari 2023. Pengawasan dilakukan bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan dimana verfak tersebut dilakukan.

“Verfak saat ini dilakukan oleh PPS, sehingga Panwaslu Kelurahan terlibat intensif dalam pengawasan ini”, ujar Anas.

Ia menyampaikan, ada perbedaan verfak bakal calon DPD antara Pemilu sebelumnya dan verfak partai politik. Sebab pada verfak balon DPD lebih simpel. 

Dalam regulasinya, verfak dilakukan dengan cara mendatangi atau mengumpulkan, bahkan bisa melalui video call atau rekaman video.

Anas mengatakan, pengawasan antara lain pada jadwal, prosedur dan waktunya tepat, kemudian juga memastikan PNS, TNI atau Polri dan pihak-pihak yang dilarang mendukung masuk dalam daftar pendukung. 

Namun, terdapat kejadian khusus saat pelaksanaan verfak. Terdapat PNS yang terdaftar dalam pendukung salah satu calon DPD.

“PNS yang terdaftar sebagai pendukung salah satu calon perseorangan DPD menyatakan tidak pernah menjadi pendukung calon manapun”, imbuh Moh. Anas. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita