Bawaslu Kota Pasuruan Membuka Posko Layanan Pengajuan Permohonan Sengketa Proses
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Pasca pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Pasuruan dalam Pemilu Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KPU Kota Pasuruan nomor 580/PL.01.4-Pu/3575/2023, Bawaslu Kota Pasuruan membuka posko permohonan sengketa, Selasa (6/11/23).
Koordinator Divisi PPPS Bawaslu Kota Pasuruan, A. Sofyan Sauri mengatakan posko permohonan sengketa proses DCT dibuka selama tiga hari kerja sejak ditetapkan DCT pada 3 November 2023.
“Posko ini dibuka selama tiga hari kerja pasca penetapan DCT. Bagi peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU bisa mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Kota Pasuruan”, ujarnya.
Dijelaskannya, Bawaslu Kota Pasuruan membuka posko permohonan sengketa proses mulali tanggal 6 s.d 8 November 2023 pukul 08.00 – 16.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Kota Pasuruan yang berada di Jalan Untung Suropati No. 23 Purworejo Kota Pasuruan.
“Kami siap memberikan dukungan teknis dalam proses penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu”, tutur Sofyan.
Dukungan tersebut, ujar Sofyan mencakup loket penerimaan permohonan serta layanan petuga yang ditunjuk dari staf di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kota Pasuruan.
“Posko permohonan sengketa proses wujud Bawaslu menjaga proses pemilu yang transparan serta jujur dan adil. Dengan demikian, bersama-sama kita dapat menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilu”, imbuhnya.