Bawaslu Kota Pasuruan Memperketat Pengawasan Usai Penetapan DCT Pemilu 2024
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan mulai memperketat pengawasan usai KPU Kota Pasuruan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif partai politik peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 pada tanggal 3 dan 4 November 2023 sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Vita, menggaris bawahi bahwa peran penting Bawaslu dalam proses tahapan yang dilaksanakan oleh KPU salah satunya penetapan DCT mesti menjadi perhatian serius dalam hal pengawasan agar diperketat serta melibatkan jejaring dan partisipasi masyarakat.
“Sesuai dengan pengumuman KPU Kota Pasuruan Nomor 580/PL.01.04-Pu/3575/2023 tentang DCT ada sebanyak 361 calon Anggota DPRD Kota Pasuruan dari 18 partai politik yang akan merebutkan 30 kursi di empat daerah pemilihan”, ujar Vita.
Sementara itu, dalam arahannya Anggota Bawaslu Kota Pasuruan sekaligus Koordiv HPPH Akhmad Marta Affandi, spesifik menegaskan pentingnya memastikan seluruh tahapan yang dilakukan oleh KPU dapat diawasi dan didokumentasikan oleh Bawalu.
“Pengumuman DCT yang telah diumumkan pada 3 November 2023 penting dipastikan telah disampaian ke seluruh partai politik”, jelas Marta.
Selain itu, Marta juga mejelaskan terkait dengan Rakor Nasional dan putusan Mahkamah Agung yang menetapkan kuota 30% keterwakilan perempuan ditiap dapil.
“Di Kota Pasuruan sendiri, berdasar pengumuman DCT yang dikeluarkan KPU Kota Pasuruan, untuk keterwakilan perempuan sejumlah 30% di setiap dapil terbilang aman”, imbuh Marta.