Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pasuruan Nilai Dua Laporan Belum Penuhi Syarat

pasuruankota.bawaslu.go.id - Bawaslu Kota Pasuruan melakukan kajian terhadap dua laporan dari kubu pasangan calon (paslon) Saifullah Yusuf-Adi Wibowo maupun Raharto Teno Prasetyo-Mochammad Hasjim Asjari. Hasilnya, kedua laporan itu dinilai sama-sama belum memenuhi syarat formil dan materil.

Komisioner Bawaslu Kota Pasuruan Awanul Mukhris mengatakan, kajian itu dilakukan dengan melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Kajian dilakukan untuk memastikan syarat-syarat yang harus dipenuhi para pelapor. “Dari dua laporan itu, kami sudah lakukan kajian awal bersama dengan kepolisian dan kejaksaan,” ungkapnya.

Akan tetapi dari hasil kajian tersebut, dua laporan belum bisa ditindaklanjuti. Pasalnya, ada kekurangan syarat formil dan materil. Sehingga Bawaslu meminta para pelapor untuk memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.

“Hasil kajiannya, memang keduanya belum memenuhi syarat formil dan materil. Hari ini (kemarin) kami layangkan surat ke masing-masing pelapor untuk bisa memenuhi syarat laporannya,” tambah Mukhris.

Para pelapor memiliki waktu dua hari untuk memenuhi kekurangan syarat formil dan materil itu. Apabila pelapor bisa memenuhinya, Bawaslu akan melakukan kajian lagi. Sehingga, bisa diputuskan apakah laporan itu bisa ditindaklanjuti atau tidak.

“Pelapor punya waktu dua hari untuk melengkapi kekurangannya, terhitung dua hari sejak surat kami sampaikan hari ini,” tambahnya.

Seperti diketahui, Tim Advokasi Relawan Bolo Tegas melaporkan adanya dugaan penyebarluasan kabar hoaks. Pasalnya, beberapa saat setelah debat publik kedua digelar, beredar gambar di media jejaring yang memuat skor debat.

Sementara, Relawan Sahabat Hulk, Amin Suprayitno melaporkan adanya alat peraga kampanye (APK) milik paslon Saifullah Yusuf-Adi Wibowo yang diturunkan. Pelapor juga menyertakan rekaman video terkait APK yang diturunkan di Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul itu.

Tag
Berita