Bawaslu Kota Pasuruan Perkuat Kapasitas SDM dalam Penerimaan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Pasuruan kembali menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang kedua, bertempat di Ruang PPID Bawaslu Kota Pasuruan, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini difokuskan pada peningkatan pemahaman jajaran Bawaslu terkait Penerimaan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
Penguatan kapasitas kali ini diisi oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pasuruan dan diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kota Pasuruan. Materi pembahasan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, sebagai dasar hukum dalam penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, yang menekankan pentingnya harmonisasi peraturan Bawaslu dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk Perbawaslu, Surat Edaran, dan regulasi teknis lainnya. Menurutnya, harmonisasi regulasi tersebut akan memudahkan jajaran Bawaslu dalam melaksanakan tugas, khususnya pada tahapan penanganan pelanggaran.
“Evaluasi atas setiap kegiatan perlu dilakukan, baik dari sudut pandang penyelenggara maupun dari pihak luar. Dengan demikian, kebijakan dan alur penanganan isu dapat dibangun secara objektif, karena kita sendiri adalah pelaksana dari kebijakan tersebut,” ujar Vita. Ia juga berharap seluruh jajaran Bawaslu terus memperkaya literasi guna meningkatkan kinerja kelembagaan serta memperkuat konsolidasi demokrasi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pasuruan, A. Sofyan Sauri, menyampaikan bahwa Bawaslu bekerja secara kolektif kolegial dan tidak hanya bertumpu pada satu divisi. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh divisi memahami tata cara penerimaan laporan dugaan pelanggaran, termasuk perbedaan mekanisme antara Pemilu dan Pemilihan.
“Potensi pelanggaran dapat masuk dalam ranah pencegahan, namun apabila sudah berupa rekomendasi maka masuk ke ranah penanganan pelanggaran. Karena pada prinsipnya, kita adalah satu tim Bawaslu Kota Pasuruan dalam menyukseskan Pemilu di Kota Pasuruan,” jelasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi teknis mengenai tata cara pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu oleh staf Divisi Penanganan Pelanggaran, Brian Trinanda Priyoadi, yang memberikan penjelasan rinci terkait alur dan prosedur penerimaan laporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Humas