BAWASLU KOTA PASURUAN SERAHKAN LAPORAN AKHIR PENGAWASAN PEMILU 2019
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan menyerahkan langsung hasil kerja pengawasan Pemilu 2019 ke Bawaslu Republik Indonesia, Kamis (10/10/2019). Hal tersebut harus dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada publik sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Penyerahan laporan tersebut disampaikan dalam bentuk buku dengan tebal 230 halaman yang berisikan pengawasan seluruh tahapan pemilu 2019.
"Seperti yang diamanatkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Surat Edaran 1408 dari Bawaslu RI, maka semua hasil pengawasan Pemilu kita sampaikan secara tertulis", terang Titin Yulinarwati, anggota Bawaslu Kota Pasuruan.
Titin yang juga menjadi Koordiv Pengawasan dan Hubal itu juga menjelaskan dalam laporan bersampul biru tosca itu berisikan laporan maupun temuan dari warga. Dari jumlah total dan temuan sebanyak 190 yang terdiri dari 189 temuan Bawaslu Kota dan 1 laporan dari warga. Sedangkan dari jumlah terbut masuk dalam pelanggaran administrasi dan 1 dugaan pidana pemilu.
"Nah dari jumlah temuan Bawaslu bersama jajaran kita ke bawah, itu terjadi pada tahapan kampanye, pencalonan dan pungut hitung" jelasnya usai menyerahkan kepada anggota Bawaslu RI, Moh. Afifuddin.
Selain memuat hasil pengawasan, dalam laporan yang disampaikan ke Bawaslu RI itu juga ada beberapa hal masukan untuk perbaikan dalam pelaksanaan pemilu selanjutnya. Baik yang bersifat perbaikan terhadap alat kerja pengawasan bagi pengawas pemilu maupun rekomendasi perbaikan tahapan pemilu. Seperti perbaikan durasi kampanye bagi parpol, persyaratan pencalonan maupun mekanisme pungut hitung yang sudah menimbulkan korban jiwa.
"Harapan besar dari penyampaian laporan akhir pengawasan tersebut menemukan cara terbaik dalam pengawasan pemilu. Sehingga kualitas demokrasi dapat dipertanggung jawabkan secara maksimal", pungkasnya