Bawaslu Kota Pasuruan Serahkan Laporan Akhir Pengawasan Pilkada 2020 Ke Bawaslu RI
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Setelah melaksanakan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Bawaslu Kota Pasuruan menyerahkan langsung hasil pengawasan berupa Laporan Akhir Pengawasan Bawaslu Kota Pasuruan pada Pilkada Serentak Tahun 2020. Penyerahan laporan akhir dilaksanakan Senin (8/2/21) bertempat di Kantor Bawaslu RI, jalan MH. Thamrin, Jakarta.
Penyerahan laporan akhir pengawasan ini diserahkan langsung oleh Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Pasuruan, Titin Yulinarwati. Titin tidak sendiri, bersama 19 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, serta didampingi oleh Bapak Aang Khunaifi selaku Koordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyerahkan laporan secara serentak.
Laporan akhir ini sebagai catatan hasil dari kinerja pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Pasuruan beserta jajaran dalam melakukan pengawasan secara langsung disetiap tahapannya pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. Laporan yang telah dicetak menjadi buku diserahkan oleh Titin Yulinarwati serta diterima langsung oleh petugas Teknis Penyelenggara Pengawas Pemilu (TP3) Bawaslu RI di Gedung Menara Thamrin lantai 24, Jakarta Pusat.
“Penyerahan secara simbolis buku laporan akhir pengawasan Pilkada di Kota Pasuruan telah diterima di ruang pribadi Bapak Moch. Afifuddin, Anggota Bawaslu RI. Laporan ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban hasil kinerja pengawasan Bawaslu Kota Pasuruan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kota Pasuruan”, jelas Titin.
Proses penyusunan laporan akhir pengawasan juga melibatkan seluruh hasil pengawasan mulai ditingkat PTPS, Kecamatan, Kelurahan hingga Kota. Dan membutuhkan waktu hampir satu setengah bulan. Laporan Akhir Pengawasan Pilkada 2020 Bawaslu Kota Pasuruan tertuang sebanyak 441 halaman.
“Laporan akhir pengawasan memuat pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu Kota Pasuruan dan jajaran selama proses tahapan Pilkada di Kota Pasuruan tahun 2020. Dimulai dari tahapan pembentukan penyelenggara ad hoc, pencalonan, pemutakhiran data pemilih, distribusi logistik, kampanye, masa tenang kampanye dan pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi perhitungan suara. Semoga laporan ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk Pilkada selanjutnya,” imbuh Titin. (Humas/Bawaslukopas)