Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pasuruan Siap Bentuk PPID

pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan ikuti rakor melalui video conference yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur bersama 37 Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya, Kamis (02/4). Pada rakor ini membahas terkait keberadaan website khusus PPID dan pembentukkan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Rakor yang dipimpin oleh Nur Elya Anggraini atau sapaan akrabnya Ely melakukan pengecekan terkait tampilan dan konten laman website PPID Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memiliki website PPID segera melengkapi bagi yang belum lengkap. Untuk yang sudah melengkapi segera di update informasinya”, tegas Ely.

Selain itu guna meningkatkan pelayanan informasi publik, Nur Elya Anggraini menginstruksikan kepada Koordiv maupun Penanggungjawab Kehumasan yang mengikuti rakor untuk segera membentuk struktur PPID. Mengingat masyarakat yang memohon informasi membutuhkan pelayanan yang cepat.

“PPID harus cepat memberi tanggapan kepada publik yang meminta informasi. Terlebih pelayanan informasi pada saat tahapan harus 10x lebih cepat daripada diluar tahapan. Maksimal 5 hari paling lambat untuk memberikan tanggapan pada saat surat masuk diterima”, imbuhnya.

Ely juga memberikan tenggat waktu Pembentukan PPID Bawaslu Kabupaten/Kota paling akhir 5 April 2020.

Merespon hal tersebut, Moh. Anas, Penanggungjawab Kehumasan Bawaslu Kota Pasuruan telah merampungkan instruksi diatas.

“Bawaslu Kota Pasuruan telah mengeluarkan surat keputusan dan pembentukan struktur tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, pada Kamis (02/4)” ujar Anas.

Meski tahapan untuk sementara diberhentikan. Namun, permintaan informasi masih saja tetap dilakukan oleh masyarakat. Maka demikian, PPID yang sudah dibentuk diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi publik dengan cepat dan tepat. Bagi masyarakat Kota Pasuruan yang membutuhkan informasi tentang Bawaslu kota Pasuruan dapat langsung mengakses laman resmi PPID Bawaslu Kota Pasuruan atau dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota Pasuruan di Jalan Panglima Sudirman. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita