Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pasuruan Siap Maksimalkan Laporan Online

pasuruankota.bawaslu.go.id – Senin pagi, Bawaslu Kota Pasuruan menerima kunjungan kerja dari Anggota Bawaslu Jawa Timur sekaligus Koordiv Hukum, Data dan Informasi Purnomo Satriyo Pringgodigdo (01/7). Kunjungan kerja kali ini memastikan bahwa Bawaslu ditingkat Kabupaten/Kota telah menyiapkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) bagi Kabupaten/Kota yang mengadakan Pilkada Serentak Tahun 2020, salah satunya Bawaslu Kota Pasuruan.

Dalam pertemuan kunjungan kerja dengan Purnomo, Awanul Mukhris Anggota Bawaslu Kota Pasuruan sekaligus Koordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Pasuruan telah siap menerima laporan online melalui SIPS.

“Bawaslu Kota Pasuruan akan mengarahkan masyarakat untuk melakukan laporan secara online ditengah pandemi covid-19 dilaman SIPS Bawaslu Kota Pasuruan. Kedepannya, akan diadakan sosialisasi tentang permohonan sengketa secara online kepada partai politik maupun pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota”, jelas Mukhris.

Sengketa yang dilaporkan secara online bisa jadi berupa Berita Acara atau Keputusan KPU  yang dianggap merugikan pasangan calon. Bawaslu Kota Pasuruan juga akan menerima laporan secara offline atau datang langsung ke kantor. Tapi tetap proses akan diarahkan pada laporan online, namun berkas – berkas dapat diserahkan secara offline penjelasan Mukhris. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita