Bawaslu Kota Pasuruan Tangani Tujuh Dugaan Pelanggaran Di Masa Pemilihan 2024
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Pasuruan telah mencatat tujuh laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilihan 2024 berlangsung. Laporan tersebut meliputi pelanggaran pembentukan KPPS, netralitas ASN dan dugaan perusakan APK.
Menurut Vita Suci Rahayu Ketua Bawaslu Kota Pasuruan menjelaskan seluruh laporan yang diterima, sudah lima laporan yang memasuki tahap penanganan. Salah satunya dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang saat ini telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.
“Untuk beberapa laporan yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil, Kita tidak dapat meregister. Apabila nanti terdapat laporan yang memenuhi syarat, maka akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur”, tutur Vita, Sabtu (23/11/24)
Ditambahkan, mengenai laporan dugaan perusakan APK ini adalah APK Kotak Kosong. Laporan terkait dugaan perusakan ini tidak dapat dilanjutkan. Alasannya, kotak kosong tidak diakui sebagai APK dalam peraturan Pemilihan.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang terindikasi pidana, Bawaslu telah melibatkan Sentra Gakkumdu untuk memastikan penanganan berjalan sesuai hukum.
Bawaslu Kota Pasuruan dengan berbagai langkah yang dilakukan, berharap proses Pemilihan di Kota Pasuruan berjalan jujur, adil dan bebas dari pelanggaran.
Humas