Bawaslu Kota Pasuruan Tertibkan Puluhan APK
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Menggandeng Satpol PP dan personil Kepolisian Resort Pasuruan Kota, Bawaslu membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pilwali Pasuruan 2020 yang tak sesuai aturan. Puluhan APK dalam bentuk reklame itu ditertibkan, Kamis (8/10) malam.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh. Anas mengatakan pembersihan APK dilakukan disejumlah simpang jalan dan empat kecamatan. Pihaknya melibatkan Satpol-PP untuk melakukan pembersihan APK dengan dikawal personil kepolisian.
“Terdapat 20 titik lokasi, dimana APK yang terpasang disana APK yang terpasang, kami lepas semua yang melanggar”,jelas Anas.
Anas menambahkan, upaya pembersihan APK itu dilakukan karena tak sesuai aturan. Padahal KPU sudah mengatu tentang APK berdasarkan kesepakatan bersama masing-masing tim paslon. “Karena itu, keputusan KPU itulah yang harus dipatuhi oleh tim paslon”,katanya.
Puluhan APK yang dilepas, bukan fasilitas dari KPU Kota Pasuruan. Sebagian diantaranya juga tidak sesuai dengan ketentuan KPU mengenai ukuran APK. Bawaslu juga menemukan banyak APK yang dipasang disembarang tempat.
“Lokasi pemasangan APK itu sudah ditentukan. Ada dasar hukumnya di Perwali 57 Tahun 2015 dan PKPU 13 Tahun 2020. Kegiatan kemarin, masih terdapat yang melanggar lokasi pemasangan”,ujar Anas.
Sedikitnya ada 10 lokasi terlarang dipasang APK. Seperti tempat ibadah, gedung pemerintah, tugu batas kota, gapura pemukiman. Beberapa fasilitas umum juga harus bebas dari pemasangan APK. Antara lain taman, jalur pedestrian, rambu lalu lintas hingga tiang listrik. Pemasangan APK juga harus mempertimbangkan estetika kota. Makanya tidak boleh dipaku di pepohonan, maupun dipasang melintangi jalan.
Bawaslu juga meminta kepada tim paslon untuk menurunkan segera APK dalam bentuk billboard. “Karena kami juga punya keterbatasan alat untuk melepasnya. Maka kami harapkan kesadaran dari tim supaya mematuhi peraturan”,sebut dia. (Humas/Bawaslukopas)