Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lakukan Monitoring di Hari Terakhir Pengurusan Pindah Pilih

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Pengurusan pindah pilih akan berakhir hari ini, Senin (15/1/24) pukul 23.59 WIB, pihak Bawaslu Kota Pasuruan melaksanakan monitoring pengawasan DPTb ke Kantor KPU Kota Pasuruan hingga batas akhir.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Bawaslu Kota Pasuruan turut menyebarkan pengumuman melalui media sosialnya dengan harapan public mengetahui dan segera mengurus Pindah Memilih agar hak pilihnya dapat terakomodir.
Menurut Akhmad Marta Affandi, Anggota sekaligus Koordiv HPPHM Bawaslu Kota Pasuruan menyampaikan perlunya kesadaran dari warga untuk rela meluangkan waktunya supaya dapat mengurus pindah memilih.
“Hingga pengawasan selesai di hari terakhir, sebanyak lebih kurang 30 warga yang mengurus pindah memilih di Kantor KPU Kota Pasuruan”, tutur Marta sapaan akrabnya.
Terkait dengan tata cara urus pindah memilih, masyarakat dapat datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota; Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas); KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dengan catatan masuk di Daftar Pemilih Tambahan; Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih. 
Syarat administrasi menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga melampirkan salinan formulir Model A-tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal. 
“Di Kota Pasuruan sendiri, sebagian besar alasan pindah memilih yaitu faktor pekerjaan yang utama”, imbuhnya.
Sebagai informasi, Pemilih yang memenuhi syarat sebagai DPTb/DPTbLN sebagaimana diatur dalam putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 melaporkan kepada PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota/PPLN tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada 7 Februari 2024 dengan keadaan sebagai berikut: pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.(Humas)

Penulis : Ajeng Punti Andriga