Bawaslu Layangkan Surat Rekomendasi Ke KPU Terkait Calon Anggota PPS Terindikasi Parpol
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan mengirimkan surat rekomendasi atas hasil temuan beberapa nama Calon Anggota PPS yang diduga terindikasi anggota partai politik ke Kantor KPU Kota Pasuruan, Senin (9/03). Setelahnya Koordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Titin Yulinarwati membaca pengumuman KPU tentang Hasil Seleksi Tes Tertulis Calon Anggota PPS Nomor: 38/PP.04.2-Pu/3575/KPU-Kot/III/2020 yang diunggah di media sosial KPU Kota Pasuruan.
“Hari ini kita kirimkan surat rekomendasi ke KPU Kota Pasuruan terkait temuan dugaan beberapa nama calon anggota PPS yang terindikasi parpol”, terang Titin Yulinarwati, Koordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kota Pasuruan.
Titin menjelaskan, surat rekomendasi yang dikeluarkan itu berdasarkan hasil pengawasan dari unggahan di media sosial KPU dan laporan dari Anggota Panwas Kecamatan terkait temuan nama disalah satu kelurahan yang pernah bergabung dengan partai politik di Kota Pasuruan. Serta ada salah satu nama lagi yang terdaftar di data Sipol. Menerima temuan itu, Bawaslu Kota Pasuruan tidak dapat menangani lebih dalam. Karena untuk penanganannya, pihak KPU Kota Pasuruan sendiri harus memanggil calon yang diindikasikan untuk mengklarifikasi dugaan tersebut.
Menurutnya, status temuan itu untuk ditindaklanjuti oleh pihak KPU sendiri, karena Bawaslu hanya memberi rekomendasi. Karena hal tersebut akan melanggar netralitas penyelenggara pemilihan. Terlebih sebagai penyelenggara pemilihan seharusnya memiliki sikap netral, untuk menciptakan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan Tahun 2020 yang aman dan kondusif.(Humas/Bawaslukopas)