Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Minta Kotak Pilwali Pisahkan Dengan Kotak Pemilu 2019

pasuruankota.bawaslu.go.id – Pemungutan suara Pilwali Pasuruan Tahun 2020 kini tinggal 21 hari lagi. KPU Kota Pasuruan telah mempersiapkan segala perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pencoblosan. Salah satunya kotak suara yang telah diterima, Kamis (12/11).

Ratusan kotak suara dikirim ke kantor KPU Kota Pasuruan di Jalan Panglima Sudirman. Setelah kotak suara didistribusikan, pihak KPU pun langsung melakukan pemeriksaan seluruh kotak suara tersebut. Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi kotak suara layak pakai, tidak ada cacat.

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh. Anas mendatangi kantor KPU Kota Pasuruan untuk melaksanakan pengawasan pengecekan kotak suara bersama pihak kepolisian. Hasil pengawasan setelah melakukan pengecekan, Moh. Anas menyebutkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Antara lain adanya sisa kotak suara Pemilu 2019 yang masih tersimpan di gudang logistik. Pihaknya meminta agar KPU memisahkan kotak suara tersebut.

“Karena kotak suara yang akan dipakai nanti dan yang dipakai pada Pemilu 2019 lalu memiliki standar yang sama. Maka harus dipisahkan, harus dibedakan. Karena dikhawatirkan nanti yang terpakai untuk Pilwali malah yang bekas”,terang Anas.

Tag
Berita